Lender adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (economic intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran”.Pada Undang-undang Nomor ten Tahun 1998 tentang Perbankan, Financial institution disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dan